Vaksin saat Hamil: Yes or No?

Sebagian besar kita pasti mengira bahwa vaksin tidak boleh dilakukan selama masa kehamilan

by  Adhiatma Gunawan
share this
 

Ada pertanyaan: apakah mom-soon-to-be boleh divaksin? Sebagian besar pasti mengira bahwa vaksin tidak boleh dilakukan selama masa kehamilan

Secara umum, memang vaksin sebaiknya tidak diberikan selama kehamilan, karena penelitian yang khusus meneliti pemberian vaksin pada ibu hamil jarang dilakukan (dengan alasan etika tentunya). Namun secara ilmiah, vaksin yang tidak mengandung virus hidup (yang dilemahkan) sebenarnya BOLEH diberikan pada ibu hamil.

Walaupun jarang dilakukan di Indonesia, namun vaksin yang diperbolehkan selama masa kehamilan adalah vaksin flu (influenza). Karena vaksin flu mengandung virus yang tidak aktif (inactivated virus), maka vaksin itu relatif aman bagi ibu dan bayinya.

Beberapa vaksin lain seperti tetanus dan difteri (jika Anda belum mendapatkannya dalam 10 tahun terakhir), mungkin perlu diberikan -bahkan saat kehamilan- atau jika Anda mengalami luka yang cukup dalam (deep cut). 

Ada beberapa vaksin yang tidak dianjurkan untuk diberikan selama kehamilan, yaitu:

  • Cacar air (varicella)
  • MMR (Measles, Mumps, Rubella)
  • HPV

Yang pasti, sebelum memutuskan untuk mendapatkan vaksin, berkonsultasilah terlebih dahulu pada dokter kandungan Anda. Have a healthy pregnancy!

Related Article

Related Posts:

If you want to post a new question or view related questions about this article, please click here:

Question and Answers (0)

If you want to post comments about this article, you must be logged in as mom(me)world member.
Don't have an account? Registration is free. :)


Post your comment

Be the first to comment on this article!